Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Tidak harus keluar rumah dan mengantre, membayar pajak kendaraan motor kini bisa dilakukan dari rumah saja. Kini sudah tersedia aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan urusan pajak kendaraan masyarakat.
Lantas bagaimana caranya? Prosesnya sangat gampang, yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL

Dikutip dari situs resmi samsat digital, aplikasi SIGNAL sendiri merupakan produk yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik pribadi atau milik orang lain.

Tidak perlu bingung, kamu bisa ikuti tiga langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online:

1. Melakukan Registrasi di Aplikasi SIGNAL
* Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di App Store (iOS) atau Play Store (Android).
* Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL pada ponsel kamu.
* Ikuti langkah registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai dengan KTP, e-mail hingga nomor HP aktif.
* Buatlah kata sandi, dan ulangi untuk proses konfirmasi.
* Masukkan foto KTP, kemudian lakukan verifikasi wajah.
* Jika sudah, tunggu dan masukkan kode OTP yang bisa kamu dapatkan melalui SMS.
* Jika sudah, maka registrasi berhasil dilakukan.
* Buka email untuk verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

Lanjut dikomentar…

Begini Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Tidak harus keluar rumah dan mengantre, membayar pajak kendaraan motor kini bisa dilakukan dari rumah saja. Kini sudah tersedia aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan urusan pajak kendaraan masyarakat.
Lantas bagaimana caranya? Prosesnya sangat gampang, yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Motor Online via Aplikasi SIGNAL

Dikutip dari situs resmi samsat digital, aplikasi SIGNAL sendiri merupakan produk yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik pribadi atau milik orang lain.

Tidak perlu bingung, kamu bisa ikuti tiga langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online:

1. Melakukan Registrasi di Aplikasi SIGNAL
* Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di App Store (iOS) atau Play Store (Android).
* Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL pada ponsel kamu.
* Ikuti langkah registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai dengan KTP, e-mail hingga nomor HP aktif.
* Buatlah kata sandi, dan ulangi untuk proses konfirmasi.
* Masukkan foto KTP, kemudian lakukan verifikasi wajah.
* Jika sudah, tunggu dan masukkan kode OTP yang bisa kamu dapatkan melalui SMS.
* Jika sudah, maka registrasi berhasil dilakukan.
* Buka email untuk verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com