Biaya Bikin SIM Palsu Ternyata Lebih Mahal! Kepolisian menangkap pelaku

Berita

Biaya Bikin SIM Palsu Ternyata Lebih Mahal!

Kepolisian menangkap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah serta dokumen lainnya. Ternyata biaya bikin SIM palsu masih lebih mahal ketimbang tarif resmi pembuatan SIM.

Kepala Seksi (Kasi)Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” ujarnya kepada media, dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).

Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.

Modus pelaku pada kasus ini, yakni memasarkan pembuatan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, buku nikah dan ijazah yang komunikasinya dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.

Tarif pemalsuan dokumen itu SIM C dibanderol harga Rp 350 ribu, SIM A seharga Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu dan ijazah Rp600 ribu.

“Pelaku belajar pemalsuan dokumennya dari internet menggunakan komputer,” ujarnya.

Padahal, kalau bikin SIM sesuai dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih murah.

Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Biaya Bikin SIM Palsu Ternyata Lebih Mahal!

Kepolisian menangkap pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah serta dokumen lainnya. Ternyata biaya bikin SIM palsu masih lebih mahal ketimbang tarif resmi pembuatan SIM.

Kepala Seksi (Kasi)Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Reza Rahandi menyatakan, keuntungan pelaku bisa mencapai Rp30 juta per bulan.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” ujarnya kepada media, dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).

Reza menjelaskan, sebenarnya secara kasat mata perbedaan antara SIM asli dan palsu namun yang terlihat jelas pada kode batang (barcode) dan hologram.

Modus pelaku pada kasus ini, yakni memasarkan pembuatan dokumen palsu mulai dari SIM, KTP, buku nikah dan ijazah yang komunikasinya dengan pelanggan melalui media sosial (medsos) sejak Agustus 2023.

Tarif pemalsuan dokumen itu SIM C dibanderol harga Rp 350 ribu, SIM A seharga Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 1 juta, KTP Rp 250 ribu dan ijazah Rp600 ribu.

“Pelaku belajar pemalsuan dokumennya dari internet menggunakan komputer,” ujarnya.

Padahal, kalau bikin SIM sesuai dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih murah.

Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin