Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman

Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi. Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

Untuk menghindari fatalitas akibat kecelakaan bus, Kementerian Perhubungan mewajibkan sopir maupun penumpang menggunakan sabuk pengaman. Sebab, pelajaran dari beberapa kali kecelakaan maut bus, penumpangnya tewas karena terlempar dari kursinya.

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.

“Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing juga diminta agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan. Sabuk keselamatan harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada bus.

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Cegah Kecelakaan Maut, Kemenhub Wajibkan Penumpang Bus Pakai Sabuk Pengaman

Kecelakaan maut yang melibatkan bus kembali terjadi. Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.

Untuk menghindari fatalitas akibat kecelakaan bus, Kementerian Perhubungan mewajibkan sopir maupun penumpang menggunakan sabuk pengaman. Sebab, pelajaran dari beberapa kali kecelakaan maut bus, penumpangnya tewas karena terlempar dari kursinya.

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.

“Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.

Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing juga diminta agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan. Sabuk keselamatan harus terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada bus.

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin