Dapat Dukungan Hotman Paris, Sopir Bus Masuk Jurang di Guci

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Dapat Dukungan Hotman Paris, Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Keluar Tahanan

Sopir bus wisata yang masuk jurang di Guci tak lagi dikurung penjara. Penangguhan penahanan sopir dan kernet itu dikabulkan.

Sopir dan kernet bus pariwisata yang masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah tidak lagi berada di balik jeruji besi. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengunggah momen sopir bus dan kernet yang menjadi tersangka itu ditangguhkan penahanannya.

“Terima kasih saya ucapkan untuk para netizen, berkat doa dan dukungan support saya alhamdulillah saya bisa keluar hari ini, penangguhannya dikabulkan. Perasaannya alhamdulillah bahagia banget sampai makan aja lupa, sampai semalam enggak bisa tidur. Pokoknya makasih semuanya,” ungkap sopir bus bernama Romyani dikutip dalam unggahan di instagram Hotman Paris.

Sekadar informasi, sebelumnya Romyani dan kernet ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bus masuk jurang. Keduanya dianggap melanggar pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Mereka kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, mereka berdua atau salah satunya tak ada di ruang kemudi,” ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023)

Lanjut dikomentar…

Dapat Dukungan Hotman Paris, Sopir Bus Masuk Jurang di Guci Keluar Tahanan

Sopir bus wisata yang masuk jurang di Guci tak lagi dikurung penjara. Penangguhan penahanan sopir dan kernet itu dikabulkan.

Sopir dan kernet bus pariwisata yang masuk jurang di Guci, Tegal, Jawa Tengah tidak lagi berada di balik jeruji besi. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengunggah momen sopir bus dan kernet yang menjadi tersangka itu ditangguhkan penahanannya.

"Terima kasih saya ucapkan untuk para netizen, berkat doa dan dukungan support saya alhamdulillah saya bisa keluar hari ini, penangguhannya dikabulkan. Perasaannya alhamdulillah bahagia banget sampai makan aja lupa, sampai semalam enggak bisa tidur. Pokoknya makasih semuanya," ungkap sopir bus bernama Romyani dikutip dalam unggahan di instagram Hotman Paris.

Sekadar informasi, sebelumnya Romyani dan kernet ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bus masuk jurang. Keduanya dianggap melanggar pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Mereka kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, mereka berdua atau salah satunya tak ada di ruang kemudi," ungkap Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Kamis (11/5/2023)

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com