Di musim hujan akhir-akhir ini, timbul jalan rusak di mana-mana.

Berita

Di musim hujan akhir-akhir ini, timbul jalan rusak di mana-mana. Tahu nggak kalau penanggung jawab jalan rusak itu bisa dipenjara. Ada undang-undang yang mengaturnya.

Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.

Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Di musim hujan akhir-akhir ini, timbul jalan rusak di mana-mana. Tahu nggak kalau penanggung jawab jalan rusak itu bisa dipenjara. Ada undang-undang yang mengaturnya.

Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.

Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita mobil motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin