Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Komisaris Fitrisia Kamila mengatakan ada sanksi pidana bagi rombongan pesepeda yang melintas di Jalan Tol Jagorawi.
Menurut Kamila, sebenarnya belum ada aturan khusus terkait sepeda di ruas jalan tol. Namun, ada aturan terkait sepeda di jalan umum.
.
“Jadi kita kenakan di Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang panggil itu lewat Polres ya, Reskrim, jadi masuknya pidana,” kata Kamila saat dihubungi, Senin (14/9)
.
“Terus juga Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan,” imbuhnya.
.
Kamila menuturkan ada sanksi pidana ringan bagi para pelanggar. Sanksi pidana ringan diberikan sebab peristiwa itu tidak menyebabkan insiden kecelakaan.
.
“Ada (hukuman) 14 hari jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada kecelakaan. Soalnya kalau ada kecelakaan lain lagi pasalnya,” ujarnya.
.
Pasal 63 ayat 6 mengatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
.
Kemudian, Pasal 64 ayat 4 diatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
.
Komunitas pesepeda Jakarta Cycling Community (JKTCC) mengecam tindakan sejumlah pesepeda yang menyusuri Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di KM 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9) siang.
.
Terpisah, Koordinator JKTCC Ario Pratomo mengakui bahwa masih banyak pengguna sepeda yang mengabaikan aturan lalu lintas. Namun dia minta publik tidak menggeneralisasi perilaku abai aturan itu kepada seluruh pesepeda.
.
“Kami tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan teman-teman pesepeda yang gowes masuk di jalan tol yang aktif dan melawan arah,” kata Ario saat dihubungi CNNIndonesia.com.
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200914173125-12-546379/polisi-ancam-jerat-pidana-pesepeda-masuk-tol-jagorawi
.

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Komisaris Fitrisia Kamila mengatakan ada sanksi pidana bagi rombongan pesepeda yang melintas di Jalan Tol Jagorawi.
Menurut Kamila, sebenarnya belum ada aturan khusus terkait sepeda di ruas jalan tol. Namun, ada aturan terkait sepeda di jalan umum.
.
"Jadi kita kenakan di Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang panggil itu lewat Polres ya, Reskrim, jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dihubungi, Senin (14/9)
.
"Terus juga Pasal 64 ayat 4 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan," imbuhnya.
.
Kamila menuturkan ada sanksi pidana ringan bagi para pelanggar. Sanksi pidana ringan diberikan sebab peristiwa itu tidak menyebabkan insiden kecelakaan.
.
"Ada (hukuman) 14 hari jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada kecelakaan. Soalnya kalau ada kecelakaan lain lagi pasalnya," ujarnya.
.
Pasal 63 ayat 6 mengatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
.
Kemudian, Pasal 64 ayat 4 diatur bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
.
Komunitas pesepeda Jakarta Cycling Community (JKTCC) mengecam tindakan sejumlah pesepeda yang menyusuri Jalan Tol Jagorawi, tepatnya di KM 46+500 (Polingga) pada Minggu (13/9) siang.
.
Terpisah, Koordinator JKTCC Ario Pratomo mengakui bahwa masih banyak pengguna sepeda yang mengabaikan aturan lalu lintas. Namun dia minta publik tidak menggeneralisasi perilaku abai aturan itu kepada seluruh pesepeda.
.
"Kami tidak dapat membenarkan apa yang dilakukan teman-teman pesepeda yang gowes masuk di jalan tol yang aktif dan melawan arah," kata Ario saat dihubungi CNNIndonesia.com.
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200914173125-12-546379/polisi-ancam-jerat-pidana-pesepeda-masuk-tol-jagorawi
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif pesepeda gowes toljagorawi otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin