Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat yang tak patuh Pembatasan Sosial Berskala

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat yang tak patuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakartaterancam 1 tahun bui dan/atau denda hingga Rp100 juta. Ini termasuk bagi pengemudi kendaraan bermotor.
.
DKI diketahui menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas.
.
“Ada sanksi yang bisa diterapkan pada masyarakat yang tidak patuh. Di UU tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta. Itu opsi yang [bisa] dikeluarkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (10/4).
.
Namun Yusri mengatakan pihaknya hingga kini masih mengedepankan himbauan dan pembubaran secara persuasif.
.
“Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan itu. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat,” tambahnya.
.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bagian ketujuh mengatur pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
.
Pasal 18 menyatakan mobil pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan.
.
Penumpang yang dibawa juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas kendaraan. Penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan pergi jika suhu badan di atas normal. Mobil juga harus didisinfeksi setelah digunakan.
.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Dengan tambahan pengemudi dan penumpang harus memakai sarung tangan. Tidak ada ketentuan jumlah penumpang untuk sepeda motor pribadi.
.
Berbeda dengan angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Dalam Pergub diatur ojek hanya bisa mengangkut barang.
.
Selanjutnya Pasal 27 mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB yang sudah diatur bisa dikenakan sanksi.
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20200410181327-384-492456/denda-hingga-bui-hantui-pengemudi-yang-tak-patuh-psbb-dki
.

Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat yang tak patuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakartaterancam 1 tahun bui dan/atau denda hingga Rp100 juta. Ini termasuk bagi pengemudi kendaraan bermotor.
.
DKI diketahui menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas.
.
"Ada sanksi yang bisa diterapkan pada masyarakat yang tidak patuh. Di UU tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta. Itu opsi yang [bisa] dikeluarkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (10/4).
.
Namun Yusri mengatakan pihaknya hingga kini masih mengedepankan himbauan dan pembubaran secara persuasif.
.
"Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan itu. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat," tambahnya.
.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bagian ketujuh mengatur pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
.
Pasal 18 menyatakan mobil pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan.
.
Penumpang yang dibawa juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas kendaraan. Penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan pergi jika suhu badan di atas normal. Mobil juga harus didisinfeksi setelah digunakan.
.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Dengan tambahan pengemudi dan penumpang harus memakai sarung tangan. Tidak ada ketentuan jumlah penumpang untuk sepeda motor pribadi.
.
Berbeda dengan angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Dalam Pergub diatur ojek hanya bisa mengangkut barang.
.
Selanjutnya Pasal 27 mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB yang sudah diatur bisa dikenakan sanksi.
.
Sumber : https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20200410181327-384-492456/denda-hingga-bui-hantui-pengemudi-yang-tak-patuh-psbb-dki
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif psbb jakarta covid19 coronavirus otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin