Jakarta: Helm salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan pengendara sepeda

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta: Helm salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan pengendara sepeda motor alias biker. Bahkan guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
.
Tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
.
Selain itu, ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
.
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
.
Owner Juragan Motor yang juga distributor HJC Helm, Agus Hermawan mengatakan, kalau helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan jika mengalami kecelakaan. Oleh karena itu pihaknya sangat concern untuk melakukan sertifikasi SNI di HJC helm.
.
“Sekarang helm HJC RPHA Series sudah berstandarisasi SNI. Perbedaannya, di RPHA11 Pro punya busa pipi sedikit lebh tipis, sesuai muka orang Indonesia. Dan bobotnya lebih berat 80-100 gram, karena batoknya lebih tebal jadi lebih berat sedikit,” kata Agus kepada Medcom. di preskon HJC Helm Sertifikasi SNI di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
.
Agus berpesan, pentingnya untuk menggunakan tali pengikat (Strap) helm. “Pastikan tali pengikat helm terpasang. Karena helm sebagus apapun jika tali pengikatnya tidak dalam kondisi baik, apalagi talinya pengikat tidak dipasang maka sama saja tidak pakai helm. Karena helm dapat terlepas saat terjadi benturan,” pungkas Agus.
.
Sumber : https://m.medcom.id/otomotif/motor/5b2APlVN-pentingnya-standar-keselamatan-helm-sebagai-pelindung-kepala
.

Jakarta: Helm salah satu perlengkapan wajib yang dikenakan pengendara sepeda motor alias biker. Bahkan guna melindungi pengendara sepeda motor, di Indonesia telah dibuat undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi pengendara sepeda motor.
.
Tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp, 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
.
Selain itu, ketentuan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah (pasal 106 ayat 7).
.
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor (terutama pada bagian kepala), mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia saat berkendara merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus.
.
Owner Juragan Motor yang juga distributor HJC Helm, Agus Hermawan mengatakan, kalau helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan jika mengalami kecelakaan. Oleh karena itu pihaknya sangat concern untuk melakukan sertifikasi SNI di HJC helm.
.
"Sekarang helm HJC RPHA Series sudah berstandarisasi SNI. Perbedaannya, di RPHA11 Pro punya busa pipi sedikit lebh tipis, sesuai muka orang Indonesia. Dan bobotnya lebih berat 80-100 gram, karena batoknya lebih tebal jadi lebih berat sedikit," kata Agus kepada Medcom. di preskon HJC Helm Sertifikasi SNI di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
.
Agus berpesan, pentingnya untuk menggunakan tali pengikat (Strap) helm. "Pastikan tali pengikat helm terpasang. Karena helm sebagus apapun jika tali pengikatnya tidak dalam kondisi baik, apalagi talinya pengikat tidak dipasang maka sama saja tidak pakai helm. Karena helm dapat terlepas saat terjadi benturan," pungkas Agus.
.
Sumber : https://m.medcom.id/otomotif/motor/5b2APlVN-pentingnya-standar-keselamatan-helm-sebagai-pelindung-kepala
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif safetyriding helm otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin