Jakarta – Jika terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya tidak langsung kabur.

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Jika terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya tidak langsung kabur. Pengendara yang kabur dari lokasi kecelakaan setelah menimbulkan korban atau pelaku tabrak lari bisa diberikan sanksi yang berat.
.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
.
Sanksinya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
.
Instruktur safety drivving dari RDL, Andry Berlianto, menyebutkan pengendara yang terlibat kecelakaan harus bertanggung jawab dengan tidak meninggalkan TKP. Pengendara itu harus meyakinkan bahwa dia siap bertanggung jawab.
.
“Ingat, bahwa jika meninggalkan TKP status kita bisa berubah menjadi tersangka kasus tabrak lari dan akan jadi buruan petugas. Ikuti prosedur hukum dengan baik dan benar,” sebut Andry kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
.
Andry menyarankan untuk segera memanggil layanan darurat. Jika tidak dibekali kemampuan P3K, sebaiknya tidak coba-coba melakukan penanganan sendiri dan biar yang pro yang meng-handle.
.
“Gunakan kendaraan kita jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk evakuasi korban,” katanya.
.
Memang, beberapa orang yang melakukan tabrak lari kabur dengan alasan tidak ingin diamuk massa. Agar tidak terjadi seperti itu, Andry menyarankan sebaiknya pengendara meyakinkan untuk bertanggung jawab.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/tips-and-tricks-mobil/d-4624599/bukan-kabur-ini-langkah-yang-tepat-saat-terlibat-kecelakaan
.

Jakarta - Jika terlibat kecelakaan, pengendara sebaiknya tidak langsung kabur. Pengendara yang kabur dari lokasi kecelakaan setelah menimbulkan korban atau pelaku tabrak lari bisa diberikan sanksi yang berat.
.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
.
Sanksinya, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
.
Instruktur safety drivving dari RDL, Andry Berlianto, menyebutkan pengendara yang terlibat kecelakaan harus bertanggung jawab dengan tidak meninggalkan TKP. Pengendara itu harus meyakinkan bahwa dia siap bertanggung jawab.
.
"Ingat, bahwa jika meninggalkan TKP status kita bisa berubah menjadi tersangka kasus tabrak lari dan akan jadi buruan petugas. Ikuti prosedur hukum dengan baik dan benar," sebut Andry kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
.
Andry menyarankan untuk segera memanggil layanan darurat. Jika tidak dibekali kemampuan P3K, sebaiknya tidak coba-coba melakukan penanganan sendiri dan biar yang pro yang meng-handle.
.
"Gunakan kendaraan kita jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk evakuasi korban," katanya.
.
Memang, beberapa orang yang melakukan tabrak lari kabur dengan alasan tidak ingin diamuk massa. Agar tidak terjadi seperti itu, Andry menyarankan sebaiknya pengendara meyakinkan untuk bertanggung jawab.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/tips-and-tricks-mobil/d-4624599/bukan-kabur-ini-langkah-yang-tepat-saat-terlibat-kecelakaan
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif tipsotomotif kecelakaan mobil tabraklari otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin