Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengkaji rencana menghancurkan kendaraan bermotor yang telat bayar

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengkaji rencana menghancurkan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.
.
Berikut 5 fakta yang perlu Anda ketahui seputar penghancuran kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun STNK-nya mati.
.
1. Masih dalam Kajian
.
Seperti dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.
.
“Rencana penghapusan kendaraan, atau Regident (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya sudah ada pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor. Sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Arif, kepada detikOto, belum lama ini.
.
2. Landasan Hukum Penghancuran Kendaraan Telat Pajak
.
Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, bukan tanpa alasan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.
.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114.
.
3. Mekanisme Penghancuran Kendaraan yang Telat Pajak
.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 110-112, pihak berwajib bisa langsung menghancurkan kendaraan yang tidak membayar pajak itu. Meski demikian Kepolisian memilih melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum bisa benar-benar menerapkan scrap kendaraan, atau menghancurkan kendaraan pengemplang pajak itu.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-4930345/kendaraan-telat-pajak-dihancurkan-ini-4-fakta-yang-perlu-diketahui
.

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengkaji rencana menghancurkan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.
.
Berikut 5 fakta yang perlu Anda ketahui seputar penghancuran kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun STNK-nya mati.
.
1. Masih dalam Kajian
.
Seperti dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.
.
"Rencana penghapusan kendaraan, atau Regident (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya sudah ada pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor. Sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Arif, kepada detikOto, belum lama ini.
.
2. Landasan Hukum Penghancuran Kendaraan Telat Pajak
.
Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, bukan tanpa alasan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.
.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114.
.
3. Mekanisme Penghancuran Kendaraan yang Telat Pajak
.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 110-112, pihak berwajib bisa langsung menghancurkan kendaraan yang tidak membayar pajak itu. Meski demikian Kepolisian memilih melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum bisa benar-benar menerapkan scrap kendaraan, atau menghancurkan kendaraan pengemplang pajak itu.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-4930345/kendaraan-telat-pajak-dihancurkan-ini-4-fakta-yang-perlu-diketahui
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif pajakkendaraan mobil motor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin