JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda yang masih beranggapan bahwa polisi

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi Anda yang masih beranggapan bahwa polisi tidak berhak menilang penunggak pajak kendaraan sebaiknya buang anggapan tersebut. Pasalnya, aturan penindakan bagi pemilik kendaraan tidak membayar pajak sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang.
.
Sepanjang tahun ini, banyak kebijakan baru yang digulirkan Korps Lalu Lintas Polri, termasuk soal sanksi dan juga aturan tentang perpajakan kendaraan bermotor. Berikut daftarnya;
.
Polisi berhak menilang
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 70 ayat 2 menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
.
“Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara,” ujar Fahri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
.
Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
.
Penghapusan data kendaraan
.
Selain melakukan tindakan tilang, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak juga terancam sanksi lain. Data kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/12/140200015/sanksi-penunggak-pajak-hingga-penghapusan-data-kendaraan
.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang masih beranggapan bahwa polisi tidak berhak menilang penunggak pajak kendaraan sebaiknya buang anggapan tersebut. Pasalnya, aturan penindakan bagi pemilik kendaraan tidak membayar pajak sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang.
.
Sepanjang tahun ini, banyak kebijakan baru yang digulirkan Korps Lalu Lintas Polri, termasuk soal sanksi dan juga aturan tentang perpajakan kendaraan bermotor. Berikut daftarnya;
.
Polisi berhak menilang
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 70 ayat 2 menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
.
"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Fahri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
.
Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
.
Penghapusan data kendaraan
.
Selain melakukan tindakan tilang, bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak juga terancam sanksi lain. Data kendaraan akan dihapus jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
.
Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/12/140200015/sanksi-penunggak-pajak-hingga-penghapusan-data-kendaraan
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif pajakkendaraan lalulintas pajak otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin