Jakarta – Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini ada

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jakarta – Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini ada aplikasi Samsat Online Nasional. Saat ini aplikasi tersebut belum bisa melayani perpanjang STNK kendaraan setiap lima tahun.
.
Salah satu wilayah yang sudah bisa mengadopsi hal tersebut adalah DKI Jakarta. Hal ini turut dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
.
Menurut Faisal, aplikasi Samsat Online Nasional hanya berlaku untuk perpanjang pajak yang masa berlakunya habis setiap tahun. Sementara perpanjang STNK tiap 5 tahun dengan pergantian pelat nomor tidak bisa menggunakan aplikasi itu.
.
“(Perpanjang STNK 5 tahunan) harus ke Samsat karena ada cek fisik,” kata Faisal.
.
Seperti yang diketahui pembayaran pajak 5 tahunan diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK. Perpanjang STNK 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
.
Faisal mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM). Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
.
Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-4742597/harus-cek-fisik-perpanjang-stnk-5-tahun-tak-bisa-online
.

Jakarta - Untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini ada aplikasi Samsat Online Nasional. Saat ini aplikasi tersebut belum bisa melayani perpanjang STNK kendaraan setiap lima tahun.
.
Salah satu wilayah yang sudah bisa mengadopsi hal tersebut adalah DKI Jakarta. Hal ini turut dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
.
Menurut Faisal, aplikasi Samsat Online Nasional hanya berlaku untuk perpanjang pajak yang masa berlakunya habis setiap tahun. Sementara perpanjang STNK tiap 5 tahun dengan pergantian pelat nomor tidak bisa menggunakan aplikasi itu.
.
"(Perpanjang STNK 5 tahunan) harus ke Samsat karena ada cek fisik," kata Faisal.
.
Seperti yang diketahui pembayaran pajak 5 tahunan diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK. Perpanjang STNK 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
.
Faisal mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM). Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
.
Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/berita/d-4742597/harus-cek-fisik-perpanjang-stnk-5-tahun-tak-bisa-online
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif lalulintas stnkonline stnk otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin