Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang Elektronik

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang Elektronik

Sudah banyak pengendara yang terkena sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Alhasil, mereka yang ditilang akan mendapat ‘surat cinta’ dari polisi.

Tapi, ada sebagian masyarakat yang menganggap remeh tilang elektronik. Padahal, kalau tidak segera melakukan konfirmasi dan diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu. Hal ini tentu bikin pengendara makin pusing.

Jika kamu mendapat surat tilang elektronik, sebenarnya tak perlu panik. Ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengurus surat tilang.

Agar tidak bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Mekanisme Tilang Elektronik
Sudah tahu belum seperti apa mekanisme tilang elektronik atau ETLE? Jika belum, simak di bawah ini:

Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud bukan lagi milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.

Tahap 4
Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi sesuai aturan hukum.

Disarankan untuk melakukan metode pembayaran tilang melalui BRIVA karena lebih efisien daripada harus menghadiri sidang.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang Elektronik

Sudah banyak pengendara yang terkena sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Alhasil, mereka yang ditilang akan mendapat ‘surat cinta’ dari polisi.

Tapi, ada sebagian masyarakat yang menganggap remeh tilang elektronik. Padahal, kalau tidak segera melakukan konfirmasi dan diurus, maka STNK bisa diblokir sementara waktu. Hal ini tentu bikin pengendara makin pusing.

Jika kamu mendapat surat tilang elektronik, sebenarnya tak perlu panik. Ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mengurus surat tilang.

Agar tidak bingung, simak penjelasannya dalam artikel ini.

Mekanisme Tilang Elektronik
Sudah tahu belum seperti apa mekanisme tilang elektronik atau ETLE? Jika belum, simak di bawah ini:

Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2
Selanjutnya, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud bukan lagi milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera dikonfirmasikan kepada polisi.

Tahap 4
Penerima surat konfirmasi memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Segera lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi sesuai aturan hukum.

Disarankan untuk melakukan metode pembayaran tilang melalui BRIVA karena lebih efisien daripada harus menghadiri sidang.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin