Korlantas Polri mengusulkan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan

Berita

Otomtalk :

Korlantas Polri mengusulkan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) atau BBN kendaraan bekas dihapus. Apa alasannya?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.

Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, Pemda juga kehilangan pendapatan.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya. Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.

Lanjut dikomentar…

Korlantas Polri mengusulkan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) atau BBN kendaraan bekas dihapus. Apa alasannya?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak," kata Yusri dalam keterangannya seperti dikutip Humas Polri.

Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, Pemda juga kehilangan pendapatan.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya. Mereka menggunakan nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.

"Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," katanya.

Lanjut dikomentar…

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com