Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Mulai 1 Juli Memiliki

Berita

Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Mulai 1 Juli

Memiliki BPJS Kesehatan bakal diwajibkan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli. Kebijakan itu bakal diuji coba di tujuh wilayah Indonesia.

Polisi bakal melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi). Dalam tahap uji coba, memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip detikHealth.

Menyoal BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Lanjut dikomentar….

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Mulai 1 Juli

Memiliki BPJS Kesehatan bakal diwajibkan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli. Kebijakan itu bakal diuji coba di tujuh wilayah Indonesia.

Polisi bakal melakukan uji coba soal kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi). Dalam tahap uji coba, memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur pada 1 Juli-30 September 2024.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip detikHealth.

Menyoal BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM, sebenarnya sudah tertuang dalam Inpres No. 1 tahun 2022. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM juga sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.

Lanjut dikomentar….

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor mobil

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin