Otomotifnet.com – Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan mengancam bagi

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otomotifnet.com – Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan mengancam bagi pemilik motor yang nekat memakai knalpot racing.
.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir belum lama ini juga menyatakan setiap kendaraan yang dimodifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
.
“Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi,” sebutnya.
.
“Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan,” kata Nasir.
.
Perlu diketahui, aturan mengenai knalpot motor tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
.
Untuk motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 desibel (dB).
.
Sementara motor berkapasitas mesin 80-175 cc, maksimal bising 90 dB (desibel).
.
Sedangkan motor yang berkapasitas di atas 175 cc maksimal bising ialah 90 dB.
.
Selain itu diatur juga dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menengai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
Isinya: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
.
Jadi jangan berlebihan ya kalau mau memodifikasi motor terutama saat mengganti knalpot.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/231893102/pakai-knalpot-racing-bisa-dipenjara-satu-bulan-kapasitas-mesin-dan-db-harus-sesuai
.

Otomotifnet.com - Sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan mengancam bagi pemilik motor yang nekat memakai knalpot racing.
.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir belum lama ini juga menyatakan setiap kendaraan yang dimodifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.
.
Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.
.
"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi," sebutnya.
.
"Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Nasir.
.
Perlu diketahui, aturan mengenai knalpot motor tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
.
Untuk motor berkapasitas mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan knalpotnya 80 desibel (dB).
.
Sementara motor berkapasitas mesin 80-175 cc, maksimal bising 90 dB (desibel).
.
Sedangkan motor yang berkapasitas di atas 175 cc maksimal bising ialah 90 dB.
.
Selain itu diatur juga dalam pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 menengai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
Isinya: Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
.
Jadi jangan berlebihan ya kalau mau memodifikasi motor terutama saat mengganti knalpot.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/231893102/pakai-knalpot-racing-bisa-dipenjara-satu-bulan-kapasitas-mesin-dan-db-harus-sesuai
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif knalpotracing lalulintas motormodifikasi otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin