Otomotifnet.com – Taksi online tak bisa ‘nawar’, dipastikan tetap terkena kebijakan

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otomotifnet.com – Taksi online tak bisa ‘nawar’, dipastikan tetap terkena kebijakan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta, mulai (9/9/19).
.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
.
“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Syafrin Liputo, (8/9/19).
.
Landasan hukum yang menjadi acuannya berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
.
Sebab, di dalamnya, taksi online tidak termasuk dari 13 kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan tersebut.
.
Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
.
Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online.
.
Sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
.
Atas dasar itulah, maka pemerintah daerah menyerahkan penandaan angkutan online kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan, mereka dianggap memiliki hak untuk mengeluarkan diskresi.
.
“Oleh sebab itu untuk penandaan kami berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas,” terangnya.
.
“Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau tidak,” imbuhnya.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/231845708/taksi-online-tak-bisa-nawar-tetap-terkena-ganjil-genap-13-kendaraan-ini-yang-bebas-berkeliaran
.

Otomotifnet.com - Taksi online tak bisa 'nawar', dipastikan tetap terkena kebijakan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta, mulai (9/9/19).
.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
.
“Mengenai angkutan online perlu dipahami bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melakukan pengaturan atau memberikan pengecualian dalam konteks penandaan,” kata Syafrin Liputo, (8/9/19).
.
Landasan hukum yang menjadi acuannya berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
.
Sebab, di dalamnya, taksi online tidak termasuk dari 13 kendaraan yang mendapat pengecualian kebijakan tersebut.
.
Menurut dia, bila upaya penandaan angkutan ini dilakukan, maka DKI akan menyalahi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
.
Putusan itu tidak memperbolehkan adanya penandaan angkutan online.
.
Sehingga kementerian mengeluarkan revisi yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
.
Atas dasar itulah, maka pemerintah daerah menyerahkan penandaan angkutan online kepada Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
.
Sebagai lembaga yang mengeluarkan registrasi dan identifikasi kendaraan, mereka dianggap memiliki hak untuk mengeluarkan diskresi.
.
“Oleh sebab itu untuk penandaan kami berikan ruangnya kepada kepolisian dalam hal ini Korlantas," terangnya.
.
"Apakah bisa menggunakan dalam konteks penugasan kepada kepolisian untuk registrasi dan identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau tidak,” imbuhnya.
.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/231845708/taksi-online-tak-bisa-nawar-tetap-terkena-ganjil-genap-13-kendaraan-ini-yang-bebas-berkeliaran
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif ganjilgenap taksionline otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin