Otosia.com – Tarik ulur soal pemberlakuan ketentuan standar emisi gas buang

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Otosia.com – Tarik ulur soal pemberlakuan ketentuan standar emisi gas buang Euro 4 masih saja jadi polemik. Secara global, sebagian besar negara di dunia sudah menggunakan standar Euro 4 ke atas. Lalu bagaimana penerapan standarisasi emisi gas buang di Indonesia?
.
Di Indonesia sendiri, saat ini masih menggunakan standarisasi Euro 2. Standar yang dipakai oleh Indonesia masih tertinggal dari Thailand yang sudah menggunakan standar emisi gas buang Euro 4.
.
Hal ini dibenarkan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin, Putu Juli Ardika. “Ya benar, standar emisi gas buang yang kita pakai masih jauh tertinggal dari negara Thailand yang sudah menggunakan Euro 4,” ujar Putu usai diskusi ‘Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian di boot Isuzu GIICOMVEC, Jumat (6/3).
.
Saat ini Indonesia akan mengikuti standar yang ada untuk menuju ke Euro 4. “Kami sedang blending ramuan yang tepat untuk mencapai Euro4. Kami optimis Euro 4 akan dipakai di Indonesia. Semua menyatakan sudah siap, terlebih dukungan dari sektor industri yang menyatakan siap,” tegas Putu.
.
Salah satu pabrikan otomotif yang menyatakan siap Euro 4 adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Sebagai salah satu produsen kendaraan bermesin diesel ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjalani regulasi standar Euro 4. Bahkan Isuzu telah melakukan penyesuaian spesifikasi guna memenuhi standar emisi Euro 4.
.
Pemerintah RI sendiri akan memberlakukan ketentuan standar emisi gas buang Euro 4, untuk kendaraan bermesin diesel yang boleh diproduksi dan dipasarkan di Indonesia, yang mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
.
Sumber : https://m.otosia.com/berita/siapkah-pemberlakuan-standar-euro-4-di-indonesia.html
.

Otosia.com - Tarik ulur soal pemberlakuan ketentuan standar emisi gas buang Euro 4 masih saja jadi polemik. Secara global, sebagian besar negara di dunia sudah menggunakan standar Euro 4 ke atas. Lalu bagaimana penerapan standarisasi emisi gas buang di Indonesia?
.
Di Indonesia sendiri, saat ini masih menggunakan standarisasi Euro 2. Standar yang dipakai oleh Indonesia masih tertinggal dari Thailand yang sudah menggunakan standar emisi gas buang Euro 4.
.
Hal ini dibenarkan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin, Putu Juli Ardika. “Ya benar, standar emisi gas buang yang kita pakai masih jauh tertinggal dari negara Thailand yang sudah menggunakan Euro 4,” ujar Putu usai diskusi 'Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian di boot Isuzu GIICOMVEC, Jumat (6/3).
.
Saat ini Indonesia akan mengikuti standar yang ada untuk menuju ke Euro 4. “Kami sedang blending ramuan yang tepat untuk mencapai Euro4. Kami optimis Euro 4 akan dipakai di Indonesia. Semua menyatakan sudah siap, terlebih dukungan dari sektor industri yang menyatakan siap,” tegas Putu.
.
Salah satu pabrikan otomotif yang menyatakan siap Euro 4 adalah PT Isuzu Astra Motor Indonesia. Sebagai salah satu produsen kendaraan bermesin diesel ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menjalani regulasi standar Euro 4. Bahkan Isuzu telah melakukan penyesuaian spesifikasi guna memenuhi standar emisi Euro 4.
.
Pemerintah RI sendiri akan memberlakukan ketentuan standar emisi gas buang Euro 4, untuk kendaraan bermesin diesel yang boleh diproduksi dan dipasarkan di Indonesia, yang mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
.
Sumber : https://m.otosia.com/berita/siapkah-pemberlakuan-standar-euro-4-di-indonesia.html
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif standareuro4 indonesia mobil motor otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin