Pajak Bahan Bakar Naik, Harga BBM Bisa Terkerek Jadi Segini

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Pajak Bahan Bakar Naik, Harga BBM Bisa Terkerek Jadi Segini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, kenaikan PBBKB ini bisa berpengaruh kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bahkan berdasarkan simulasinya, kenaikan harga BBM terbilang cukup signifikan.

“Kami sudah menghitungnya juga, pertama ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Kenaikan batas harga atas ini tentunya BU (badan usaha) niaga juga akan meningkatkan (harga) BBM-nya. Karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini. Jadi kemungkinan yang terjadi itu. Dan itu akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat. Tentunya kan akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,” kata Tutuka dikutip dari program Energy Corner yang ditayangkan CNBC Indonesia.

Jadi, lanjut Tutuka, meskipun ada penurunan harga minyak, PBBKB ini tetap mempengaruhi kenaikan harga BBM. Tutuka menyebutkan, pihaknya juga telah mensimulasikan perhitungan harga BBM.

“Saya kasih simulasi ya pada kondisi Februari 2024 ya. Ini harga untuk HJE (harga jual eceran dengan PBBKB) 5 persen itu sekitar Rp 13.556 per liter. Dengan PBBKB 10 persen, harganya menjadi Rp 14.130. Jadi ada kenaikan kan yang cukup signifikan ke masyarakat kalau kita lihat,” ucap Tutuka.

Tutuka menegaskan, harga BBM subsidi tidak berpengaruh. BBM subsidi harganya akan tetap.

Lanjut dikomentar…

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Pajak Bahan Bakar Naik, Harga BBM Bisa Terkerek Jadi Segini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Pajak bahan bakar yang sebelumnya hanya 5 persen dinaikkan menjadi 10 persen.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, kenaikan PBBKB ini bisa berpengaruh kepada harga bahan bakar minyak (BBM). Bahkan berdasarkan simulasinya, kenaikan harga BBM terbilang cukup signifikan.

“Kami sudah menghitungnya juga, pertama ini akan menimbulkan kenaikan batas harga atas. Kenaikan batas harga atas ini tentunya BU (badan usaha) niaga juga akan meningkatkan (harga) BBM-nya. Karena margin mereka akan tergerus dengan adanya pajak ini. Jadi kemungkinan yang terjadi itu. Dan itu akan menimbulkan kenaikan harga di masyarakat. Tentunya kan akan berakibat ke inflasi dan seterusnya,” kata Tutuka dikutip dari program Energy Corner yang ditayangkan CNBC Indonesia.

Jadi, lanjut Tutuka, meskipun ada penurunan harga minyak, PBBKB ini tetap mempengaruhi kenaikan harga BBM. Tutuka menyebutkan, pihaknya juga telah mensimulasikan perhitungan harga BBM.

“Saya kasih simulasi ya pada kondisi Februari 2024 ya. Ini harga untuk HJE (harga jual eceran dengan PBBKB) 5 persen itu sekitar Rp 13.556 per liter. Dengan PBBKB 10 persen, harganya menjadi Rp 14.130. Jadi ada kenaikan kan yang cukup signifikan ke masyarakat kalau kita lihat,” ucap Tutuka.

Tutuka menegaskan, harga BBM subsidi tidak berpengaruh. BBM subsidi harganya akan tetap.

Lanjut dikomentar…

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin