Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini, dengan

Berita

Otomtalk :

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini, dengan mematuhi berbagai aturan supaya tidak terjadi lonjakkan kasus pandemi Covid-19.

Terbaru, aturan ini tertuang dalam urat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Lebih jauh setiap pelaku perjalanan harus sudah menerima dosis vaksin ke-3 atau booster. Jadi saat melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022, tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

Adapun bila baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib sertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut. Tetapi, sang anak wajib didampingi oleh orang tua yang memenuhi syarat di atas.

Kemudian selama perjalanan mudik, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat: Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lanjut dikomentar…

Sumber: kompas

Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini, dengan mematuhi berbagai aturan supaya tidak terjadi lonjakkan kasus pandemi Covid-19.

Terbaru, aturan ini tertuang dalam urat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Lebih jauh setiap pelaku perjalanan harus sudah menerima dosis vaksin ke-3 atau booster. Jadi saat melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022, tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

Adapun bila baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib sertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut. Tetapi, sang anak wajib didampingi oleh orang tua yang memenuhi syarat di atas.

Kemudian selama perjalanan mudik, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat: Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lanjut dikomentar…

Sumber: kompas

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com