Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk uji

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk uji emisi. Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya, salah satunya berupa tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan kendaraan bermotor menjadi penyebab polusi udara terbesar di Jakarta. Untuk kategori PM2.5 saja, 67,04 persennya berasal dari sektor transportasi.

“Sehingga memang sektor transportasi inilah buat Pemprov DKI merupakan sektor yang memang menjadi penyumbang terbesar kondisi kualitas udara di Jakarta saat ini,” kata Asep dalam konferensi pers ‘Penanganan Polusi Udara’, Kamis (24/8/2023).

Untuk itu, Asep menegaskan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menurunkan pencemaran udara. Salah satunya mewajibkan kendaraan untuk melakukan uji emisi. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi bakal ditilang mulai besok, Jumat (25/8/2023)

“Kami juga akan melakukan tilang uji emisi. Pemprov DKI Jakarta concern sekali terhadap uji emisi. Dan rencananya besok kami akan laksanakan uji coba tilang uji emisi. Dan masifnya akan kami lakukan di tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP,” ujar Asep.

Memang untuk tahap awal ini tilang uji emisi dilakukan uji coba. Ke depan, kata Asep, setiap ada razia akan ada juga khusus untuk tilang uji emisi.

“Selanjutnya kami akan menerapkan-bersama dengan Polda Metro Jaya-setiap ada razia, penindakan, itu akan kami adakan khusus juga untuk tilang uji emisi,” ucapnya.

Selain tilang, salah satu sanksi tidak uji emisi adalah disinsentif tarif parkir. Menurut Asep, saat ini ada 11 lokasi parkir di DKI Jakarta yang menerapkan disinsentif tarif parkir ini.

“Pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi untuk lahan-lahan parkir milik Pemprov kami mengenakan tarif parkir tertinggi dan ini sudah berlaku. Yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk uji emisi. Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya, salah satunya berupa tilang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan kendaraan bermotor menjadi penyebab polusi udara terbesar di Jakarta. Untuk kategori PM2.5 saja, 67,04 persennya berasal dari sektor transportasi.

"Sehingga memang sektor transportasi inilah buat Pemprov DKI merupakan sektor yang memang menjadi penyumbang terbesar kondisi kualitas udara di Jakarta saat ini," kata Asep dalam konferensi pers 'Penanganan Polusi Udara', Kamis (24/8/2023).

Untuk itu, Asep menegaskan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menurunkan pencemaran udara. Salah satunya mewajibkan kendaraan untuk melakukan uji emisi. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi bakal ditilang mulai besok, Jumat (25/8/2023)

"Kami juga akan melakukan tilang uji emisi. Pemprov DKI Jakarta concern sekali terhadap uji emisi. Dan rencananya besok kami akan laksanakan uji coba tilang uji emisi. Dan masifnya akan kami lakukan di tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP," ujar Asep.

Memang untuk tahap awal ini tilang uji emisi dilakukan uji coba. Ke depan, kata Asep, setiap ada razia akan ada juga khusus untuk tilang uji emisi.

"Selanjutnya kami akan menerapkan-bersama dengan Polda Metro Jaya-setiap ada razia, penindakan, itu akan kami adakan khusus juga untuk tilang uji emisi," ucapnya.

Selain tilang, salah satu sanksi tidak uji emisi adalah disinsentif tarif parkir. Menurut Asep, saat ini ada 11 lokasi parkir di DKI Jakarta yang menerapkan disinsentif tarif parkir ini.

"Pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi untuk lahan-lahan parkir milik Pemprov kami mengenakan tarif parkir tertinggi dan ini sudah berlaku. Yang biasanya Rp 5.000 per jam, bagi yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam," katanya.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin