Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara saat ini sudah menjadi kewajiban.

Berita

Otomtalk :

Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara saat ini sudah menjadi kewajiban. Fitur keselamatan ini mampu menghindari cedera lebih fatal saat terjadi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (6).

Sebagai sanksi, bagi pengemudi maupun penumpang di samping yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Oleh sebab itu, bagi para pengemudi maupun penumpang yang duduk di samping pengendara jangan sampai mengabaikan penggunaan sabuk keselamatan. Agar berfungsi optimal, cara memakainya pun harus benar.

Saat memasang sabuk pengamanan harus diperhatikan, jangan sampai melintir karena akan mengurangi fungsi sebagai pengaman.

Safety belt harus terpasang rapi dan tidak melintir.

Sementara untuk pemasangan sabuk pengaman yang benar letak sefety belt harus berada di pundak, dan di bawah pusar.

Selain itu, yang perlu diingat lagi adalah saat memasang sabuk pengaman harus dipastikan sudah terkunci dengan benar.

Hal ini biasanya ditandai dengan terdengar bunyi klik. Bunyi tersebut menandakan bahwa sabuk pengaman sudah terkunci dengan benar.

Sabuk pengaman sebaiknya tidak hanya digunakan untuk pengemudi maupun penumpang yang ada disamping pengemudi. Tetapi juga bisa dikenakan oleh penumpang yang duduk di belakang pengemudi maupun penumpang di depan.

Dengan mengenakan sabuk pengamanan, maka penumpang akan lebih aman saat terjadi tabrakan atau benturan.

Hal ini karen penumpang di belakang tidak akan terpental dan tetap terjaga karena adanya sabuk pengaman.

Sumber:kompas.com

#tips #mobil #otomtalk

Penggunaan sabuk pengaman saat berkendara saat ini sudah menjadi kewajiban. Fitur keselamatan ini mampu menghindari cedera lebih fatal saat terjadi kecelakaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (6).

Sebagai sanksi, bagi pengemudi maupun penumpang di samping yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Oleh sebab itu, bagi para pengemudi maupun penumpang yang duduk di samping pengendara jangan sampai mengabaikan penggunaan sabuk keselamatan. Agar berfungsi optimal, cara memakainya pun harus benar.

Saat memasang sabuk pengamanan harus diperhatikan, jangan sampai melintir karena akan mengurangi fungsi sebagai pengaman.

Safety belt harus terpasang rapi dan tidak melintir.

Sementara untuk pemasangan sabuk pengaman yang benar letak sefety belt harus berada di pundak, dan di bawah pusar.

Selain itu, yang perlu diingat lagi adalah saat memasang sabuk pengaman harus dipastikan sudah terkunci dengan benar.

Hal ini biasanya ditandai dengan terdengar bunyi klik. Bunyi tersebut menandakan bahwa sabuk pengaman sudah terkunci dengan benar.

Sabuk pengaman sebaiknya tidak hanya digunakan untuk pengemudi maupun penumpang yang ada disamping pengemudi. Tetapi juga bisa dikenakan oleh penumpang yang duduk di belakang pengemudi maupun penumpang di depan.

Dengan mengenakan sabuk pengamanan, maka penumpang akan lebih aman saat terjadi tabrakan atau benturan.

Hal ini karen penumpang di belakang tidak akan terpental dan tetap terjaga karena adanya sabuk pengaman.

Sumber:kompas.com

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: tips mobil otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com