Polda Metro Jaya dipastikan akan menambah 70 kamera tilang elektronik

Berita

Otomtalk :

Polda Metro Jaya dipastikan akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau e-TLE di DKI Jakarta mulai tahun depan. Nantinya, kamera tersebut dipasang di sejumlah titik, mulai dari jalanan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Ibu Kota. Lalu, bagaimana cara mengetahui kendaraan kita kena tilang?
Sebelumnya, disitat dari detikNews, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik-titik mana saja yang nantinya dipasang e-TLE. Menurut dia, kamera tilang tersebut akan tersedia di tempat-tempat yang aktivitas pengendaranya 24 jam selalu ramai.

“Tentunya jalan protokol dan di jalan yang aktivitas masyarakat yang terjadi 1×24 jam,” ujar Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.

Adapun pengendara bisa mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara mudah cek status tilang elektronik:

• Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

• Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

• Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.

• Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat ‘No data available’.

• Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sumber: detik.com

Polda Metro Jaya dipastikan akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau e-TLE di DKI Jakarta mulai tahun depan. Nantinya, kamera tersebut dipasang di sejumlah titik, mulai dari jalanan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Ibu Kota. Lalu, bagaimana cara mengetahui kendaraan kita kena tilang?
Sebelumnya, disitat dari detikNews, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik-titik mana saja yang nantinya dipasang e-TLE. Menurut dia, kamera tilang tersebut akan tersedia di tempat-tempat yang aktivitas pengendaranya 24 jam selalu ramai.

"Tentunya jalan protokol dan di jalan yang aktivitas masyarakat yang terjadi 1x24 jam," ujar Kombes Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.

Adapun pengendara bisa mengecek secara online apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut cara mudah cek status tilang elektronik:

• Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

• Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

• Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

• Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.

• Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Sedangkan saksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan aturan yang tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sumber: detik.com

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk tips mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com