Setelah sempat dilarang karena pandemi Covid-19, pemerintah memperbolehkan kegiatan mudik

Berita

Otomtalk :

Setelah sempat dilarang karena pandemi Covid-19, pemerintah memperbolehkan kegiatan mudik pada tahun ini. Meski begitu, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022 dan tetapkan cuti bersama, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Presiden Joko Widodo, dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden (6/4/2022).

“Segeralah vaksin booster, jalankan protokol kesehatan yang disiplin, dan gunakan masker di tempat umum,” kata Jokowi.

Cuti bersama itu, sebut Jokowi, bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga. Namun, Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran inilah yang digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik. Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut adalah aturan mudik lebaran 2022:

Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

Lanjut dikementar….

Sumber: kompas

Setelah sempat dilarang karena pandemi Covid-19, pemerintah memperbolehkan kegiatan mudik pada tahun ini. Meski begitu, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022 dan tetapkan cuti bersama, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Joko Widodo, dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden (6/4/2022).

"Segeralah vaksin booster, jalankan protokol kesehatan yang disiplin, dan gunakan masker di tempat umum," kata Jokowi.

Cuti bersama itu, sebut Jokowi, bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga. Namun, Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran inilah yang digunakan sebagai acuan syarat dan aturan mudik. Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut adalah aturan mudik lebaran 2022:

Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan prokes dalam perjalanan orang berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

Lanjut dikementar….

Sumber: kompas

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com