Siap-siap, Lewat Jalanan di Jakarta Ini Bakal Berbayar Pengendalian lalu

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Siap-siap, Lewat Jalanan di Jakarta Ini Bakal Berbayar

Pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu akan diterapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, pengendara yang melintas di jalan tertentu bakal dikenakan tarif.

Dihimpun dari detikOto, aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

– Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
– Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
– Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
– Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Lanjut dikomentar…

Siap-siap, Lewat Jalanan di Jakarta Ini Bakal Berbayar

Pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu akan diterapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, pengendara yang melintas di jalan tertentu bakal dikenakan tarif.

Dihimpun dari detikOto, aturan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com