STNK Digital Tak Berlaku saat Ditilang, Bagaimana Aturannya? STNK digital

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

STNK Digital Tak Berlaku saat Ditilang, Bagaimana Aturannya?

STNK digital tidak berlaku saat pengemudi kena tilang. Begini aturan wajib membawa STNK saat berkendara.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kini tidak hanya berbentuk fisik. Dalam aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), terdapat STNK digital yang berisi soal informasi kendaraan mulai dari NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), pemilik, hingga nomor rangka.

Namun demikian, STNK digital tidak bisa menjadi bukti sah pengemudi di jalan. Artinya, saat berkendara pengemudi wajib membawa fisik STNK. Kalau tidak, ya akan ditilang polisi karena merupakan pelanggaran.

“Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, ‘Kan menunjukkan lewat telepon’, kan tidak mungkin,” ujar Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet dikutip detikNews.

Sekadar informasi, pengemudi memang diwajibkan membawa beberapa dokumen fisik saat berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5. Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.

Dengan demikian, tidak membawa STNK fisik merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara terancam hukuman sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasalnya.

STNK Digital Tak Berlaku saat Ditilang, Bagaimana Aturannya?

STNK digital tidak berlaku saat pengemudi kena tilang. Begini aturan wajib membawa STNK saat berkendara.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kini tidak hanya berbentuk fisik. Dalam aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), terdapat STNK digital yang berisi soal informasi kendaraan mulai dari NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), pemilik, hingga nomor rangka.

Namun demikian, STNK digital tidak bisa menjadi bukti sah pengemudi di jalan. Artinya, saat berkendara pengemudi wajib membawa fisik STNK. Kalau tidak, ya akan ditilang polisi karena merupakan pelanggaran.

“Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, ‘Kan menunjukkan lewat telepon’, kan tidak mungkin,” ujar Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet dikutip detikNews.

Sekadar informasi, pengemudi memang diwajibkan membawa beberapa dokumen fisik saat berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5. Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan: 
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.

Dengan demikian, tidak membawa STNK fisik merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara terancam hukuman sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasalnya.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita motor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin