Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib

Berita

Otomtalk :

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM juga merupakan bentuk kompetensi seseorang dalam mengemudikan mobil atau sepeda motor.

Tidak hanya di Indonesia, SIM juga berlaku di negara-negara lain. Namun perlu diingat, dokumen tersebut hanya berlaku di tempat SIM tersebut diterbitkan.

Namun, ada juga jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional. Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

SIM internasional diterbitkan oleh Polri. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
• Foto nampak 2 kancing kemeja
• Warna latar belakang putih
• Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
• Tidak menggunakan kacamata
• Wajah menghadap kamera
• Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
• Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM juga merupakan bentuk kompetensi seseorang dalam mengemudikan mobil atau sepeda motor.

Tidak hanya di Indonesia, SIM juga berlaku di negara-negara lain. Namun perlu diingat, dokumen tersebut hanya berlaku di tempat SIM tersebut diterbitkan.

Namun, ada juga jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional. Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.

SIM internasional diterbitkan oleh Polri. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut ini syarat yang harus dipersiapkan oleh pemohon SIM internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:
 • Foto nampak 2 kancing kemeja
 • Warna latar belakang putih
 • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
 • Tidak menggunakan kacamata
 • Wajah menghadap kamera
 • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
 • Bukan Foto Hitam Putih
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) 

Biaya pembuatan SIM internasional diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 250.000. Sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.

Kemudian untuk diketahui, SIM internasional memiliki masa berlakunya. Jika SIM biasa berlaku hingga 5 tahun, SIM internasional masa berlakunya adalah 3 tahun.

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com