Skip to content
Logo Otomtalk

Otom Talk

Otomotif Medan Indonesia

  • Home
    • Otomtalk
    • About
    • Terms
    • FAQ
  • Hari Ini
  • Berita
    • Mobil
    • Sepeda Motor
    • Medan
  • Videos
  • Tips
  • Lucu Lucu
  • Kecelakaan
  • Pencurian
  • Contact
  • Pasang Iklan

Tag: clubtoyota

@Regrann from @medantalk – INFO MOBIL DAN PEMESANAN HUBUNGI MAECHEL

May 5, 2018September 27, 2023OtomTalk

Otomtalk : @Regrann from @medantalk – INFO MOBIL DAN PEMESANAN HUBUNGI MAECHEL TOYOTA DELTAMAS HP & WA 081263822205 HP 081988 1993 @maechel93 DAPATKAN HARGA,DISKON DAN HADIAH MENARIK HANYA DI DELTAMAS . . – Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini: View this […]

Continue Reading

Search Otomotif

Cari Info

Sponsors

Vespa LX kini hadir dengan 150cc tiba di Medan! Yuk

Vespa LX kini hadir dengan 150cc tiba di Medan! Yuk

Semoga bisa beli Vespa yaa… Yuk doain bersama Ada kok

Semoga bisa beli Vespa yaa… Yuk doain bersama Ada kok

Pilih Membonceng atau Memboncengkan? Yang mana lebih asyik atau menyenangkan

Pilih Membonceng atau Memboncengkan? Yang mana lebih asyik atau menyenangkan

dreamhost diskon
Special Diskon Link

Recent Posts

OTOMTALK – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah

OTOMTALK – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah

OtomTalk
August 10, 2018
OTOMTALK – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah sibuk menyiapkan regulasi keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, dalam skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hanya ada insentif untuk roda empat, tanpa menyertakan roda dua. Saat ditanyakan kepada Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya saat ini tengah mengarah untuk mempersiapkan keberadaan motor listrik di pasar Tanah Air. “Kita sedang mengarah ke sana, bagaimana kita menangani sepeda motor listrik ini, memberikan insentif dan mendorongnya,” jelas Putu saat ditemui di GIIAS 2018, di ICE BSD, Tangerang. Lanjut Putu, untuk insentif sejatinya PPnBM untuk motor di Indonesia sudah 0 persen. Jadi, untuk mendukung keberadaan motor tanpa bensin ini bisa dilakukan dengan alternatif lain. “Saat ini sedang benar-benar kita pikirkan, dan fokus ke arah sana. Mungkin ada insentif jika ada investasi, pengembang RnD atau SDM-nya. Banyak hal yang bisa kita lakukan dan gunakan (mendorong motor listrik),” terangnya. Untuk industri motor listrik Indonesia, memang sudah ada motor karya anak bangsa, Gesits. Roda dua hasil pengembangan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PT Gesits Technologi Indonesia (GTI), sebentar lagi bakal masuk ke jalur produksi. “Kita selalu ingin mempercepat, karena kita berpikir energy security dan berpikir bagainana bisa lebih ramah lingkungan,” pungkas Putu. Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3615402/motor-listrik-tak-dapat-insentif-pajak-jadi-anak-tiri?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_1 #otomtalk #medantalk #otomotif #otomedan #medan

OTOMTALK – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah sibuk menyiapkan regulasi keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, dalam skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hanya ada insentif untuk roda empat, tanpa menyertakan roda dua. Saat ditanyakan kepada Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya saat ini tengah mengarah untuk mempersiapkan keberadaan motor listrik di pasar Tanah Air. “Kita sedang mengarah ke sana, bagaimana kita menangani sepeda motor listrik ini, memberikan insentif dan mendorongnya,” jelas Putu saat ditemui di GIIAS 2018, di ICE BSD, Tangerang. Lanjut Putu, untuk insentif sejatinya PPnBM untuk motor di Indonesia sudah 0 persen. Jadi, untuk mendukung keberadaan motor tanpa bensin ini bisa dilakukan dengan alternatif lain. “Saat ini sedang benar-benar kita pikirkan, dan fokus ke arah sana. Mungkin ada insentif jika ada investasi, pengembang RnD atau SDM-nya. Banyak hal yang bisa kita lakukan dan gunakan (mendorong motor listrik),” terangnya. Untuk industri motor listrik Indonesia, memang sudah ada motor karya anak bangsa, Gesits. Roda dua hasil pengembangan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PT Gesits Technologi Indonesia (GTI), sebentar lagi bakal masuk ke jalur produksi. “Kita selalu ingin mempercepat, karena kita berpikir energy security dan berpikir bagainana bisa lebih ramah lingkungan,” pungkas Putu. Sumber : https://m.liputan6.com/otomotif/read/3615402/motor-listrik-tak-dapat-insentif-pajak-jadi-anak-tiri?medium=Headline__mobile&campaign=Headline_click_1 #otomtalk #medantalk #otomotif #otomedan #medan

OtomTalk
August 10, 2018
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi 08/08/2018 sekitar pukul 18.50 wib disalah satu toko didaerah Cemara Medan. . Aksi yang tertekan kamera pengawas atau CCTV ini terlihat 2 orang pelaku mengendarai sepeda motor matic dengan menggunakan helm. . Pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario BAK 2660 ADY ini begitu cepat beraksi. . Video kiriman #KawanMedanTalm melalui Line @medantalk . #Medan #Berita #Pencurian #Ranmor #MedanTalk #otomtalk

Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi 08/08/2018 sekitar pukul 18.50 wib disalah satu toko didaerah Cemara Medan. . Aksi yang tertekan kamera pengawas atau CCTV ini terlihat 2 orang pelaku mengendarai sepeda motor matic dengan menggunakan helm. . Pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario BAK 2660 ADY ini begitu cepat beraksi. . Video kiriman #KawanMedanTalm melalui Line @medantalk . #Medan #Berita #Pencurian #Ranmor #MedanTalk #otomtalk

OtomTalk
August 10, 2018
Kecelakaan tunggal terjadi di tol pakam arah ke Medan. Sekitar jam 16.30 WIB 09 Aug 2018. Terlihat pengemudi lumayan parah Selalu berhati hati berkendaraan Utamakan keselamatan daripada kecepatan . Laporan video dikirim oleh @ronnyliiu ke LINE @medantalk . •• Jangan lupa Like, comment pendapat anda, share post ini dan mention kawan kawan anda •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medantalk untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . #berita #medanpunyacerita #otomtalk #medantalk #kecelakaan #pakam #lubukpakam

Kecelakaan tunggal terjadi di tol pakam arah ke Medan. Sekitar jam 16.30 WIB 09 Aug 2018. Terlihat pengemudi lumayan parah Selalu berhati hati berkendaraan Utamakan keselamatan daripada kecepatan . Laporan video dikirim oleh @ronnyliiu ke LINE @medantalk . •• Jangan lupa Like, comment pendapat anda, share post ini dan mention kawan kawan anda •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medantalk untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . #berita #medanpunyacerita #otomtalk #medantalk #kecelakaan #pakam #lubukpakam

OtomTalk
August 9, 2018
OTOMTALK – komponen ban tidak membutuhkan perawatan khusus ketika digunakan. Namun, nyatanya

OTOMTALK – komponen ban tidak membutuhkan perawatan khusus ketika digunakan. Namun, nyatanya

OtomTalk
August 9, 2018
OTOMTALK – komponen ban tidak membutuhkan perawatan khusus ketika digunakan. Namun, nyatanya ada perlakuan khusus yang harus dilakukan pemilik motor kepada bantubeless. Seperti dijelaskan Jimmy Handoyo, selaku Technical Service & Development Department Head PT Suryaraya Rubberindo Industries, ada 3 cara dalam merawat atau memperlakukan ban tubeless. “Pertama, pakai sesuai peruntukkannya dengan mengacu pada load index dan speed symbol,” terang Jimmy. Bagi yang belum tahu, load index dan speed symbol adalah panduan yang memberi informasi bagaimana sebuah ban bisa menahan beban dan batas kecepatan maksimum yang aman. Misal jika pada dinding ban tertulis kode 90/80-17 M/C 46S, berarti load index-nya adalah 46. Artinya ban bisa menahan beban hingga 170 kg. Sedangkan speed symbol ban tersebut kodenya adalah S, yang artinya ban bisa digeber sampai batas kecepatan maksimum 180 km. Lewat batas kecepatan itu, ban bisa pecah bro. “Tips kedua, gunakan tekanan angin sesuai rekomendasi pabrikan motor,” kata Jimmy menambahkan. Biasanya pabrikan sudah menetapkan standar kebutuhan tekanan angin untuk ban depan dan belakang. Untuk motor bebek dan skutik, tekanan banyang ideal biasanya 28-30 psi di depan dan 33 sampai 34 psi untuk ban belakang. Sementara untuk motor sport, tekanan angin yang dianjurkan adalah 30 psi untuk bandepan dan 34 psi untuk ban belakang. “Ketiga, apabila bocor, lebih baik tambal pada bagian dalam bannya sehingga tidak merusak ban,” pungkas Jimmy. Tuh, ban tubeless motor kamu di rumah juga harus dirawat ya biar bisa tahan lama. Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/02260008/ban-tubeless-tidak-perlu-perawatan-khusus-tapi-lakukan-hal-ini-dulu?page=2#!%2F #otomtalk #medantalk #medan #tubeless #banmotor

OTOMTALK – komponen ban tidak membutuhkan perawatan khusus ketika digunakan. Namun, nyatanya ada perlakuan khusus yang harus dilakukan pemilik motor kepada bantubeless. Seperti dijelaskan Jimmy Handoyo, selaku Technical Service & Development Department Head PT Suryaraya Rubberindo Industries, ada 3 cara dalam merawat atau memperlakukan ban tubeless. “Pertama, pakai sesuai peruntukkannya dengan mengacu pada load index dan speed symbol,” terang Jimmy. Bagi yang belum tahu, load index dan speed symbol adalah panduan yang memberi informasi bagaimana sebuah ban bisa menahan beban dan batas kecepatan maksimum yang aman. Misal jika pada dinding ban tertulis kode 90/80-17 M/C 46S, berarti load index-nya adalah 46. Artinya ban bisa menahan beban hingga 170 kg. Sedangkan speed symbol ban tersebut kodenya adalah S, yang artinya ban bisa digeber sampai batas kecepatan maksimum 180 km. Lewat batas kecepatan itu, ban bisa pecah bro. “Tips kedua, gunakan tekanan angin sesuai rekomendasi pabrikan motor,” kata Jimmy menambahkan. Biasanya pabrikan sudah menetapkan standar kebutuhan tekanan angin untuk ban depan dan belakang. Untuk motor bebek dan skutik, tekanan banyang ideal biasanya 28-30 psi di depan dan 33 sampai 34 psi untuk ban belakang. Sementara untuk motor sport, tekanan angin yang dianjurkan adalah 30 psi untuk bandepan dan 34 psi untuk ban belakang. “Ketiga, apabila bocor, lebih baik tambal pada bagian dalam bannya sehingga tidak merusak ban,” pungkas Jimmy. Tuh, ban tubeless motor kamu di rumah juga harus dirawat ya biar bisa tahan lama. Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/02260008/ban-tubeless-tidak-perlu-perawatan-khusus-tapi-lakukan-hal-ini-dulu?page=2#!%2F #otomtalk #medantalk #medan #tubeless #banmotor

OtomTalk
August 9, 2018
OTOMTALK – Klakson jadi salah satu komponen wajib pada kendaraan

OTOMTALK – Klakson jadi salah satu komponen wajib pada kendaraan

OtomTalk
August 9, 2018
OTOMTALK – Klakson jadi salah satu komponen wajib pada kendaraan bermotor, roda dua ataupun empat. Namun, penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, seperti mengintimidasi pengendara lain atau hal yang tidak perlu lainnya. “Tidak dibenarkan menggunakan klakson untuk mengekspresikan kondisi emosi pengendara. Terlebih lagi sebagai alat intimidasi,” ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center kepada Otomania, Jumat (3/7/2015). Untuk memperkuat pernyataan tersebut, etika penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993. Tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71. 1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. Melewati kendaraan bermotor lainnya. 2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. Sumber :https://sains.kompas.com/read/2016/03/03/080500030/Bunyikan.Klakson.Ada.Etikanya #medanotomotif #otomtalk #medan #medantalk

OTOMTALK – Klakson jadi salah satu komponen wajib pada kendaraan bermotor, roda dua ataupun empat. Namun, penggunaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, seperti mengintimidasi pengendara lain atau hal yang tidak perlu lainnya. “Tidak dibenarkan menggunakan klakson untuk mengekspresikan kondisi emosi pengendara. Terlebih lagi sebagai alat intimidasi,” ujar Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center kepada Otomania, Jumat (3/7/2015). Untuk memperkuat pernyataan tersebut, etika penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993. Tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71. 1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila: a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas; b. Melewati kendaraan bermotor lainnya. 2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi: a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu. b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. Sumber :https://sains.kompas.com/read/2016/03/03/080500030/Bunyikan.Klakson.Ada.Etikanya #medanotomotif #otomtalk #medan #medantalk

OtomTalk
August 9, 2018
OTOMTALK – Kaca spion merupakan salah satu kelengkapan pada mobil yang

OTOMTALK – Kaca spion merupakan salah satu kelengkapan pada mobil yang

OtomTalk
August 9, 2018
« Previous 1 … 785 786 787 788 789 … 848 Next »
Copyright @Otomtalk since 2003 | Theme: News Vibrant by CodeVibrant.
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Tumblr
  • RSS Feed
  • Sitemap
  • Sitemap News
  • Contact