Jakarta – Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik

Otomtalk : Jakarta – Polda Metro Jaya akan menilang pengendara skuter listrik di jalan raya, dan pelanggaran lainnya. Pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 250 ribu. . “Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam […]

Continue Reading

VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar

Otomtalk : VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar di Jakarta, bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu. . Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, penerapan denda bisa dilakukan mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). . “Pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan […]

Continue Reading