VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar di Jakarta, bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, penerapan denda bisa dilakukan mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
“Pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp500 ribu,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 14 November 2019.
.
Syafrin menyampaikan, ketentuan itu tercantum di pasal 284 UU LLAJ. DKI akan mengacu kepada UU LLAJ untuk menyusun regulasi di tingkat daerah yang khusus mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.
.
“Yang penting adalah bahwa dari sisi regulasi (Aturan tentang skuter listrik) in line (sejalan) dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Syafrin.
.
Syafrin juga mengemukakan, selain UU Nomor 22 Tahun 2009, aturan lain yang diacu DKI adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, juga PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Lokasi lain yang direncanakan terlarang untuk skuter listrik adalah jalan raya, juga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). .
Skuter listrik, hanya akan diizinkan digunakan di jalur-jalur sepeda di Jakarta. Serta kawasan terbatas seperti kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
.
“(Dalam regulasi), akan kita lakukan juga pengaturan tentang spesifikasi kendaraan, sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik untuk pengguna maupun masyarakat yang berlalulintas,” ujar Syafrin.
.
Sebelumnya diberitakan, DKI akan melarang skuter listrik yang saat ini sedang digemari, digunakan di trotoar-trotoar di Jakarta. Pelarangan, akan dilaksanakan melalui regulasi di tingkat daerah.
.
“Kami sudah sampaikan bahwa otoped (skuter listrik) tidak boleh ada di trotoar,” ujar Syafrin.
.
Sumber : https://www.vivanews.com/amp/bisnis/otomotif/19016-bandel-lewat-trotoar-pengguna-skuter-listrik-kena-denda-rp500-ribu
.

VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar di Jakarta, bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, penerapan denda bisa dilakukan mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
"Pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 14 November 2019.
.
Syafrin menyampaikan, ketentuan itu tercantum di pasal 284 UU LLAJ. DKI akan mengacu kepada UU LLAJ untuk menyusun regulasi di tingkat daerah yang khusus mengatur penggunaan skuter listrik di Jakarta.
.
"Yang penting adalah bahwa dari sisi regulasi (Aturan tentang skuter listrik) in line (sejalan) dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Syafrin.
.
Syafrin juga mengemukakan, selain UU Nomor 22 Tahun 2009, aturan lain yang diacu DKI adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, juga PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Lokasi lain yang direncanakan terlarang untuk skuter listrik adalah jalan raya, juga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). .
Skuter listrik, hanya akan diizinkan digunakan di jalur-jalur sepeda di Jakarta. Serta kawasan terbatas seperti kompleks Gelora Bung Karno (GBK).
.
"(Dalam regulasi), akan kita lakukan juga pengaturan tentang spesifikasi kendaraan, sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik untuk pengguna maupun masyarakat yang berlalulintas," ujar Syafrin.
.
Sebelumnya diberitakan, DKI akan melarang skuter listrik yang saat ini sedang digemari, digunakan di trotoar-trotoar di Jakarta. Pelarangan, akan dilaksanakan melalui regulasi di tingkat daerah.
.
"Kami sudah sampaikan bahwa otoped (skuter listrik) tidak boleh ada di trotoar," ujar Syafrin.
.
Sumber : https://www.vivanews.com/amp/bisnis/otomotif/19016-bandel-lewat-trotoar-pengguna-skuter-listrik-kena-denda-rp500-ribu
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif skuterlistrik trotoar otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin