VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar
Otomtalk : VIVAnews – Para pengguna skuter listrik yang bandel dan masih menggunakan trotoar-trotoar di Jakarta, bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu. . Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, penerapan denda bisa dilakukan mengacu kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). . “Pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan […]
Continue Reading