Tangerang – Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan Peraturan No. 45 tahun

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tangerang – Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan Peraturan No. 45 tahun 2019 tentang skema pengurangan pajak bagi industri. Kebijakan ini akan mengurangi pajak sebesar 200 persen bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi dan 300 persen bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi.
.
“Sudah berlaku, tapi memang PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya belum ada,” kata Harjanto, ditemui wartawan di seminar ‘Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0’ di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
.
Aturan bernama super deductible tax ini tidak hanya berlaku di industri otomotif, tapi juga sektor industri lainnya. Harjanto juga mengatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat industri Indonesia semakin berkembang dan sejajar dengan negara maju lainnya.
.
“Ini jadi upaya pemerintah bagaimana mendorong spending di R n D. Karena di beberapa negara lain yang maju seperti Jerman, Jepang, Korea Selatan R n D cost-nya luar biasa. Kita kan masih kecil, kalau nggak salah di bawah 0,2. Ini sangat kecil. Tanpa ini kita nggak bisa going global. Kan di konsep industri 4.0, produktivitas harus naik 10 sampai 15 persen,” katanya lagi.
.
Lanjut Harjanto, di industri otomotif, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk menggenjot riset dan pengembangan di seluruh sektor, termasuk juga pengembangan kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).
.
“Dan ini bisa membantu supaya mengetrack investor masuk ke dalam negeri. Jadi 4.0 industry revolution itu bisa didorong kalau 2 GDP kita diarahkan ke R n D,” terang Harjanto.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/event/d-4638524/jurus-biar-industri-otomotif-ri-sejajar-dengan-negara-maju
.

Tangerang - Pemerintah Indonesia sudah meluncurkan Peraturan No. 45 tahun 2019 tentang skema pengurangan pajak bagi industri. Kebijakan ini akan mengurangi pajak sebesar 200 persen bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi dan 300 persen bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi.
.
"Sudah berlaku, tapi memang PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya belum ada," kata Harjanto, ditemui wartawan di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
.
Aturan bernama super deductible tax ini tidak hanya berlaku di industri otomotif, tapi juga sektor industri lainnya. Harjanto juga mengatakan, kebijakan tersebut juga akan membuat industri Indonesia semakin berkembang dan sejajar dengan negara maju lainnya.
.
"Ini jadi upaya pemerintah bagaimana mendorong spending di R n D. Karena di beberapa negara lain yang maju seperti Jerman, Jepang, Korea Selatan R n D cost-nya luar biasa. Kita kan masih kecil, kalau nggak salah di bawah 0,2. Ini sangat kecil. Tanpa ini kita nggak bisa going global. Kan di konsep industri 4.0, produktivitas harus naik 10 sampai 15 persen," katanya lagi.
.
Lanjut Harjanto, di industri otomotif, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk menggenjot riset dan pengembangan di seluruh sektor, termasuk juga pengembangan kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle).
.
"Dan ini bisa membantu supaya mengetrack investor masuk ke dalam negeri. Jadi 4.0 industry revolution itu bisa didorong kalau 2 GDP kita diarahkan ke R n D," terang Harjanto.
.
Sumber : https://m.detik.com/oto/event/d-4638524/jurus-biar-industri-otomotif-ri-sejajar-dengan-negara-maju
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif industriotomotif negaramaju otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin