Tenang! SIM Mati Pas Lebaran Nggak Perlu Bikin Baru, tapi…

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tenang! SIM Mati Pas Lebaran Nggak Perlu Bikin Baru, tapi…

SIM kamu mati bertepatan dengan hari libur Lebaran? Tenang, nggak perlu khawatir harus membuat SIM baru. Kamu bisa perpanjang asal tak lewat waktu yang ditentukan.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi untuk pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur Lebaran. Pemilik SIM mati saat libur Lebaran itu tak perlu membuat baru. Pemilik SIM mati pada periode 8-15 April 2024 masih bisa melakukan perpanjangan.

Hal itu berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Adapun pelayanan SIM baru buka kembali tanggal 16 April 2024.

“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis akun X TMC Polda Metro Jaya.

Namun demikian ditegaskan, bila SIM mati pada 8-15 April 2024 namun tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus membuat dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sejatinya, bila mengacu pada aturan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru seperti tertulis dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 3 dan 4.

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi pasal 3.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” bunyi pasal 4.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meminta masyarakat tak khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024. Aan mengatakan masa berlaku SIM dan STNK yang habis pada periode itu tak dikenakan denda.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Tenang! SIM Mati Pas Lebaran Nggak Perlu Bikin Baru, tapi...

SIM kamu mati bertepatan dengan hari libur Lebaran? Tenang, nggak perlu khawatir harus membuat SIM baru. Kamu bisa perpanjang asal tak lewat waktu yang ditentukan.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi untuk pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur Lebaran. Pemilik SIM mati saat libur Lebaran itu tak perlu membuat baru. Pemilik SIM mati pada periode 8-15 April 2024 masih bisa melakukan perpanjangan.

Hal itu berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Adapun pelayanan SIM baru buka kembali tanggal 16 April 2024.

“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis akun X TMC Polda Metro Jaya.

Namun demikian ditegaskan, bila SIM mati pada 8-15 April 2024 namun tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus membuat dengan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sejatinya, bila mengacu pada aturan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru seperti tertulis dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 3 dan 4.

“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” demikian bunyi pasal 3.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan Kahar dapat: 
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan 
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” bunyi pasal 4.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meminta masyarakat tak khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK habis pada periode libur Lebaran 2024. Aan mengatakan masa berlaku SIM dan STNK yang habis pada periode itu tak dikenakan denda.

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil motor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin