Ternyata Ini Sebabnya SIM Harus Diperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Ternyata Ini Sebabnya SIM Harus Diperpanjang

SIM (Surat Izin Mengemudi) harus diperpanjang. Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Apa sebabnya?
SIM merupakan bukti legalitas seseorang untuk bisa berkendara di jalan. Maka dari itu, setiap orang yang berkendara diwajibkan memiliki SIM. Kepemilikan SIM diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” begitu bunyi pasalnya.

SIM tak berlaku seumur hidup. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kalaupun telat melakukan perpanjangan maka harus mengulangi pembuatan SIM dari awal. Tapi mengapa SIM harus diperpanjang? Pihak kepolisian menyebut bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri.

“Jadi kenapa harus diperpanjang, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat dulu menjabat sebagai Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bagi kamu yang berkendara namun tak memiliki SIM, dalam Pasal 288 disebutkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Proses perpanjang SIM pun mudah dilakukan asal sudah memenuhi semua persyaratan. Terlebih kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lanjut dikomentar….

Ternyata Ini Sebabnya SIM Harus Diperpanjang

SIM (Surat Izin Mengemudi) harus diperpanjang. Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Apa sebabnya?
SIM merupakan bukti legalitas seseorang untuk bisa berkendara di jalan. Maka dari itu, setiap orang yang berkendara diwajibkan memiliki SIM. Kepemilikan SIM diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: 
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 
b. Surat Izin Mengemudi; 
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau 
d. tanda bukti lain yang sah," begitu bunyi pasalnya.

SIM tak berlaku seumur hidup. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kalaupun telat melakukan perpanjangan maka harus mengulangi pembuatan SIM dari awal. Tapi mengapa SIM harus diperpanjang? Pihak kepolisian menyebut bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri.

"Jadi kenapa harus diperpanjang, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat dulu menjabat sebagai Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bagi kamu yang berkendara namun tak memiliki SIM, dalam Pasal 288 disebutkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Proses perpanjang SIM pun mudah dilakukan asal sudah memenuhi semua persyaratan. Terlebih kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Lanjut dikomentar….

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com