Tidak Ada Tilang, Kena Razia Uji Emisi Akan Dapat ‘Surat

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tidak Ada Tilang, Kena Razia Uji Emisi Akan Dapat ‘Surat Cinta’ Ini

Tilang uji emisi ditunda lagi setelah baru digelar satu hari pada 1 November. Meski begitu, razia uji emisi akan tetap digelar tanpa adanya sanksi tilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sampai akhir tahun. Namun, kendaraan yang kedapatan melanggar hasil uji emisi tidak akan dikenakan sanksi denda.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

”Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari siaran
persnya.

Menurutnya, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

Lanjut dikomentar…

” browse feed & follow @otomtalk for more “

Tidak Ada Tilang, Kena Razia Uji Emisi Akan Dapat 'Surat Cinta' Ini

Tilang uji emisi ditunda lagi setelah baru digelar satu hari pada 1 November. Meski begitu, razia uji emisi akan tetap digelar tanpa adanya sanksi tilang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat sampai akhir tahun. Namun, kendaraan yang kedapatan melanggar hasil uji emisi tidak akan dikenakan sanksi denda.

Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.

"Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari siaran 
persnya.

Menurutnya, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.

Lanjut dikomentar…

" browse feed & follow @otomtalk for more “

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin