Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Ini Jadi Incaran Tilang manual

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Tilang manual kembali diberlakukan usai sempat ditiadkan untuk menghindari pungli di lapangan. Namun saat ini, tilang manual maupun ETLE diberlakukan keduanya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi dikutip dari detikNews, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, menurutnya, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Dia juga mengatakan bahwa ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” jelas Sandi.

Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:
* berkendara di bawah umur
* berboncengan lebih dari dua orang
* mengemudi tidak wajar
* menggunakan ponsel saat berkendara
* menerobos lampu merah
* tidak menggunakan helm SNI
* melawan arus
* melampaui batas kecepatan
* berkendara di bawah pengaruh alkohol
* ranmor tidak sesuai dengan spek
* menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
* ranmor memakai TNKB palsu.

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Tilang manual kembali diberlakukan usai sempat ditiadkan untuk menghindari pungli di lapangan. Namun saat ini, tilang manual maupun ETLE diberlakukan keduanya.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Sandi dikutip dari detikNews, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan hasil evaluasi selama tilang manual ditiadakan, menurutnya, masih banyak pengendara nakal yang melanggar lalu lintas. Dia juga mengatakan bahwa ada peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tidak tersedia ETLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” jelas Sandi.

Dikutip laman NTMC Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini. Berdasarkan surat telegram itu, setidaknya ada 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang jadi incaran tilang manual:
* berkendara di bawah umur
* berboncengan lebih dari dua orang
* mengemudi tidak wajar
* menggunakan ponsel saat berkendara
* menerobos lampu merah
* tidak menggunakan helm SNI
* melawan arus
* melampaui batas kecepatan
* berkendara di bawah pengaruh alkohol
* ranmor tidak sesuai dengan spek
* menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
* ranmor memakai TNKB palsu.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com