TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata jika Anda menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap ditilang. Secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
.
“Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara,” ujar Naris ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
.
Ketentuan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
.
Sumber : https://m.tribunnews.com/otomotif/2019/07/17/polisi-memang-berhak-menilang-kendaraan-yang-pajaknya-menunggak-ini-alasannya
.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna kendaraan bermotor mungkin ada yang belum tahu, ternyata jika Anda menunggak pajak dan kena razia polisi maka tetap ditilang. Secara aturan juga sudah jelas, karena tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
.
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah.
.
Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.
.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister. Artinya, STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.
.
"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Naris ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
.
Ketentuan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
.
Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
.
Sumber : https://m.tribunnews.com/otomotif/2019/07/17/polisi-memang-berhak-menilang-kendaraan-yang-pajaknya-menunggak-ini-alasannya
.

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomotif beritaotomotif polisi lalulintas tilang otomtalk
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin