Alasan Pemerintah Ubah Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Kini Cuma

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Alasan Pemerintah Ubah Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Kini Cuma Modal KTP

Syarat penerima bantuan pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah disederhanakan hanya menjadi satu syarat, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apa alasan pemerintah?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan penyederhanaan dari empat syarat menjadi satu syarat itu supaya meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki motor listrik.

“Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik,” kata Agus seperti dikutip Antara, Rabu (30/8/2023).

Adapun syarat sebelumnya penerima motor listrik hanya untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

“Jadi syaratnya sudah kita sederhanakan. Permenperinnya sudah ditandatangani dan sudah on, sudah jalan,” jelas dia.

Syarat penerima ‘subsidi’ motor listrik hanya menggunakan KTP. Tapi satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

“Tidak ada lagi syarat yang lain, syaratnya yaitu satu NIK satu motor listrik,” tambah dia.

Sampai akhir tahun, ditargetkan akan ada 200.000 unit motor listrik yang terjual. Namun, hingga 28 Agustus ini, target itu masih jauh untuk dicapai.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan sudah ratusan unit.

Sc: detik.com

Lanjut dikomentar…

Alasan Pemerintah Ubah Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Kini Cuma Modal KTP

Syarat penerima bantuan pembelian motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah disederhanakan hanya menjadi satu syarat, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apa alasan pemerintah?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan penyederhanaan dari empat syarat menjadi satu syarat itu supaya meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki motor listrik.

"Saya kira ini salah satu upaya kita untuk meningkatkan masyarakat untuk mengisi populasi dari keberadaan motor listrik di Indonesia, jadi kita merevisi prasyarat untuk kita mengejar populasi dari motor listrik," kata Agus seperti dikutip Antara, Rabu (30/8/2023).

Adapun syarat sebelumnya penerima motor listrik hanya untuk UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA.

"Jadi syaratnya sudah kita sederhanakan. Permenperinnya sudah ditandatangani dan sudah on, sudah jalan," jelas dia.

Syarat penerima 'subsidi' motor listrik hanya menggunakan KTP. Tapi satu KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

"Tidak ada lagi syarat yang lain, syaratnya yaitu satu NIK satu motor listrik," tambah dia.

Sampai akhir tahun, ditargetkan akan ada 200.000 unit motor listrik yang terjual. Namun, hingga 28 Agustus ini, target itu masih jauh untuk dicapai.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi yang sudah tersalurkan sudah ratusan unit.

Sc: detik.com

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita sepedamotor mobil
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin