Cara Membuat SIM C Online 2023 Kamu mau membuat Surat

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

Cara Membuat SIM C Online 2023

Kamu mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau memperpanjang? Jangan bingung, karena Polisi Republik Indonesia telah memberikan sarana membuat SIM Online atau memperpanjang.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan, maka Anda bisa mendatangi Satpas SIM. Ada beberapa langkah, berikut tahapannya:

1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
2. Mengikuti Ujian Teori
3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM C
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto peserta uji

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

Oiya, dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Sebagai catatan, SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Lanjut dikomentar…

Cara Membuat SIM C Online 2023

Kamu mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) online atau memperpanjang? Jangan bingung, karena Polisi Republik Indonesia telah memberikan sarana membuat SIM Online atau memperpanjang.

Setelah melengkapi sejumlah persyaratan, maka Anda bisa mendatangi Satpas SIM. Ada beberapa langkah, berikut tahapannya:

1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
2. Mengikuti Ujian Teori
3. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM C
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto peserta uji

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

Oiya, dalam aplikasi Digital Korlantas Polri disebutkan SIM dapat diperpanjang 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Sebagai catatan, SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil sepedamotor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com