Kementerian Perhubungan membuka peluang mengizinkan motor kustom atau motor modifikasi

Berita

Kementerian Perhubungan membuka peluang mengizinkan motor kustom atau motor modifikasi legal digunakan di jalan raya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor dalam rangkaian ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Kegiatan ini berlangsung di booth MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.

Sosialisasi ini adalah bagian implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang jadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor kustom di Indonesia.

Regulasi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan kelayakan jalan, serta membina industri bengkel kustom nasional, agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.

Dokumen utama yang menjadi syarat kustomisasi adalah dokumen resmi yang menjamin bahwa kendaraan tersebut legal. Bukan hasil kejahatan, pencurian atau penggelapan.

“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom, adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambah dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,” bilang Riftayosi Nursatyo Sudjoko selaku Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya.

Ada sembilan item yang menjadi perhatian Kemenhub menyoal motor kustom yang layak dipakai di jalan raya, meliputi komponen rangka, landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, hingga sumbu roda.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Kementerian Perhubungan membuka peluang mengizinkan motor kustom atau motor modifikasi legal digunakan di jalan raya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan sosialisasi program sertifikasi bengkel kustomisasi kendaraan bermotor dalam rangkaian ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Kegiatan ini berlangsung di booth MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.

Sosialisasi ini adalah bagian implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang jadi tonggak awal pengaturan kendaraan bermotor kustom di Indonesia.

Regulasi tersebut bertujuan memberi kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan kelayakan jalan, serta membina industri bengkel kustom nasional, agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.

Dokumen utama yang menjadi syarat kustomisasi adalah dokumen resmi yang menjamin bahwa kendaraan tersebut legal. Bukan hasil kejahatan, pencurian atau penggelapan.

“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom, adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambah dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,” bilang Riftayosi Nursatyo Sudjoko selaku Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dalam keterangan resminya.

Ada sembilan item yang menjadi perhatian Kemenhub menyoal motor kustom yang layak dipakai di jalan raya, meliputi komponen rangka, landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, hingga sumbu roda.

Sumber: detikoto

“ browse feed & follow @otomtalk for more “

Browse berita / cerita / Tips Otomotif sesuai hashtags >> otomtalk berita motor

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

Kunjungi Sponsor kami Vespark Dealer Resmi Piaggio Vespa Medan SUMUT www.vesparkindo.com
dan dealer resmi MOGE Aprilia dan Moto Guzzi Motoplex di www.motoplexindo.com

Powered by Webhosting Terjamin