MK Tolak Permohonan SIM Seumur Hidup, Demi Cegah Kecelakaan Mahkamah

Berita Otomotif Otomtalk

Otomtalk :

MK Tolak Permohonan SIM Seumur Hidup, Demi Cegah Kecelakaan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang advokat yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. MK menilai, pembaruan SIM yang dilakukan setiap lima tahun perlu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua MK yang merangkap anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

“Berdasarkan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Menjabarkan alasannya, Enny Nurbaningsih mengatakan mekanisme evaluasi dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM juga merupakan upaya untuk membangun budaya tertib lalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pelaku dan aspek usia.

“Kecelakaan yang terjadi akibat aspek pelaku tercatat antara 71 persen sampai dengan 79 persen pelakunya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dan jika dikaitkan dengan usia, mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22-29 tahun dengan persentase 17 persen sampai dengan 20 persen apabila dibandingkan dengan usia pelaku kecelakaan pada rentang usia lain,” kata Enny dalam rapat putusan tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan salah satu faktor penurun tingkat fatalitas kecelakaan. Melalui proses penerbitan termasuk perpanjangan SIM, pemegang SIM akan dipastikan masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Lanjut dikomentar…

MK Tolak Permohonan SIM Seumur Hidup, Demi Cegah Kecelakaan

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan seorang advokat yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. MK menilai, pembaruan SIM yang dilakukan setiap lima tahun perlu dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Tujuh Hakim Konstitusi menyatakan menolak gugatan pemohon terkait masa berlaku SIM ini. Anwar Usman sebagai Ketua MK yang merangkap anggota Hakim Konstitusi dalam konklusinya menyatakan menolak gugatan tersebut.

"Berdasarkan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman seraya mengetuk palu dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/9/2023).

Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Menjabarkan alasannya, Enny Nurbaningsih mengatakan mekanisme evaluasi dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM juga merupakan upaya untuk membangun budaya tertib lalu lintas. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas dapat dicegah dilihat dari dua aspek, yaitu aspek pelaku dan aspek usia.

"Kecelakaan yang terjadi akibat aspek pelaku tercatat antara 71 persen sampai dengan 79 persen pelakunya adalah pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM. Dan jika dikaitkan dengan usia, mayoritas pelaku kecelakaan adalah pada rentang usia 22-29 tahun dengan persentase 17 persen sampai dengan 20 persen apabila dibandingkan dengan usia pelaku kecelakaan pada rentang usia lain," kata Enny dalam rapat putusan tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan salah satu faktor penurun tingkat fatalitas kecelakaan. Melalui proses penerbitan termasuk perpanjangan SIM, pemegang SIM akan dipastikan masih memiliki kompetensi dan kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Lanjut dikomentar…

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
atau browse instagram @Otomtalk dibawah ini:

NB:
Informasi Otomotif, tips, berita, lucu, video viral, browse hashtags: otomtalk berita mobil motor
kunjungi sponsor kami Vespa dealer Medan & Sumut www.vesparkindo.com
Untuk video otomotif bisa lihat dan Follow instagram @otomtalk untuk updates

Untuk informasi Berita Medan , silakan browse www.medantalk.com
Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com
Powered by Webhosting terjamin